MAKALAH
NILAI DAN NORMA ISLAM
Disusun untuk memenuhi
Tugas Mata Kuliah Pendidikan
Agama
Disusun oleh:
Riza Nur Afandi (1111500046)
Kelas:1E
Dosen pengampu:Aris Rofiqi,M.Si
FAKULTAS
KEGURUN DAN ILMU PENDIDIKAN
BIMBINGAN
DAN KONSELING
UNIVERSITAS
PANCASAKTI TEGAL
2011
KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah saya
panjatkan kehadirat Allah SWT.yang telah memberikan nikmat,sehat dan
karunia_Nya,sehingga saya dapat menyelesaikan tugas membuat makalah yang
berjudul”NILAI DAN NORMA ISLAM”
Dengan penuh kesadaran hati,saya
menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang tak terhingga kepada Bapak Aris
Rofiqi,M.Si selaku dosen pengampu mata kuliah PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Saya
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya
sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Saya
juga berharap semiga makalah ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan
pengetahuan pembaca. Dalam kehidupan sehari-hari manusia dalam
berinteraksi dipandu oleh nilai-nilai dan dibatasi oleh norma-norma dalam
kehidupan social. Norma dan nilai pada awalnya lahir tidak disengaja , karena
kebutuhan manusia sebagai makluk social dan harus berinteraksi dengan yang lain
menuntut adanya suatu pedoman, pedoman itu lama kelamaan norma-norma tersebut
dibuat secara sadar.
BAB
I
PENDAHULUAN
Manuasia adalah makhluk social yang selalu
berinteraksi dengan individu lain.Untuk menjaga kelangsungan hidup
bermasyarakat diperlukan aturan-aturan yang akan terwujud dalam norma dan
nilai.
Setiap masyarakat memiliki seperangkat nilai dan norma yang berbeda sesuai
dengan karakteristik masyarakat itu sendiri. Nilai dan norma tersebut akan
dujunjung tinggi, diakui dan digunakan sebagai dasar dalam melakukan interaksi
dan tindakan sosialnya.
Nilai dan norma tersebut harus dijaga kelestariannya oleh seluruh anggota
masyakat agar masyarakat tidak kehilangan pegangan dalam hidup bermasyarakat.
Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial
yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan
dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya. Dari sudut pandang umum
sampai seberapa jauh tekanan norma diberlakukan oleh masyarakat,norma dapat di
bedakan menjadi 5 yaitu,Norma sosial,Norma hukum,Norma sopan santun,Norma agama,dan
Norma moral ke limanya(5) ini sangat bermakna dalam kehidupan kita sehari
– hari,dan juga berperan penting dalam mengatur segala sesuatu perundang –
undangan di indonesia.Khususnya hukum di Indonesia.
Nilai adalah sesuatu yang dianggap baik dan benar yang dicita-citakan oleh
warga. Agar nilai dapat terlaksana maka dibentuklah norma yaitu ketentuan yang
berisi perintah dan larangan yang dilengkapi dengan sanksi. Nilai terdiri dari:
1. nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
2. nilai vital yaitu segala sesuatu yang diperlukan manusia untuk melakukan
aktivitas
3. nilai rohani , yaitu segala sesuatu yang berguna bagi pemenuhan kebutuhan
rohani. Nilai rohani dibedakan menjadi :
1) Nilai kebenaran dan nilai empiris yaitu nilai yang bersumber dari proses
berfikir atau akal manusia
2) Nilai keindahan, yaitu nilai yang bersumber dari unsur rasa manusia
3) Nilai moral, yaitu nilai yang bersumber dari karsa dan etika
4) Nilai religius, yaitu nilai yang berisi keyakinan terhadap Tuhan YME
Fungsi nilai yaitu
1. Alat untuk menentukan harga sosial
2. Mengarahkan masayrakat untuk berfikir dan bertingkah laku sesuai dengan
nilai-nilai yang adal dalam masyarakat
3. Memotivasi atau memberi semangat pada manusia untuk mewujudkan dirinya dalam
perilaku sesuai dengan yang diharapkan oleh peran-perannya
4. Alat solidaritas atau pendorong masyarakat untuk saling bekerja sama
5. Pengawas, pembatas, pendorong dan penekan idividu untuk berbuat baik
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian Moral, Norma dan Nilai
A.MORAL
Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang
berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral diartikan dengan
susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang
tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar.
Antara etika dan moral memang memiliki kesamaan. Namun, ada pula berbedaannya,
yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat
praktis. Menurut pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku
perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral
menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu.
Namun demikian, dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan.
Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbutan manusia
baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan dalam
pembicaran moral tolak ukur yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan
berkembang dan berlangsung di masyarakat.
Istilah moral senantiasa mengaku kepada baik buruknya perbuatan manusia sebagai
manusia. Inti pembicaraan tentang moral adalah menyangkut bidang kehidupan
manusia dinilai dari baik buruknya perbutaannya selaku manusia. Norma moral
dijadikan sebagai tolak ukur untuk menetapkan betul salahnya sikap dan tindakan
manusia, baik buruknya sebagai manusia.
B. NORMA
Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau
siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah
kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan.
Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau
sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan
suatu perbuatan.
Jadi secara terminologi kiat dapat mengambil kesimpulan menjadi dua macam.
Pertama, norma menunjuk suatu teknik. Kedua, norma menunjukan suatu keharusan.
Kedua makna tersebut lebih kepada yang bersifat normatif. Sedangkan norma norma
yang kita perlukan adalah norma yang bersifat prakatis, dimana norma yang dapat
diterapkan pada perbuatan-perbuatan konkret
Dengan tidak adanya norma maka kiranya kehidupan manusia akan manjadi brutal.
Pernyataan tersebut dilatar belakangi oleh keinginan manusia yang tidak ingin
tingkah laku manusia bersifat senonoh. Maka dengan itu dibutuhkan sebuah norma
yang lebih bersifat praktis. Memang secara bahasa norma agak bersifat normatif
akan tetapi itu tidak menuntup kemungkinan pelaksanaannya harus bersifat
praktis
C. NILAI
Dalam membahas nilai ini biasanya membahas tentang pertanyaan mengenai mana
yang baik dan mana yang tidak baik dan bagaimana seseorang untuk dapat berbuat
baik serta tujuan yang memiliki nilai. Pembahasan mengenai nilai ini sangat
berkaitan dangan pembahasasn etika. Kajian mengenai nilai dalam filsafat moral
sangat bermuatan normatif dan metafisika.
Pendapat
Zakiah Daradjat (1995 : 63), moral adalah :
“ kelakuan yang sesuai dengan ukuran-ukuran (nilai-nilai) masyarakat, yang
timbul dari hati dan bukan paksaan dari luar ,yang disertai pula oleh rasa
tanggung jawab atas kelakuan (tindakan) tersebut. Tindakan itu haruslah
mendahulukan kepentingan umum dari pada keinginan umum dari pada keinginan /
kepentingan pribadi.
Jika kita padukan definisi tersebut dengan ajaran Islam, maka moral adalah
sangat penting dimana kejujuran, kebenaran, kaedilan dan pengabdian adalah
diantara kita berdasarkan definisi tentang moral, maka definisi itu akan
menunjukkan bahwa moral itu sangat penting ditumbuhkan pada setiap orang dan
bangsa. Kalau moral masyarakat sudah rusak, ketentraman dan kehormatan bangsa
itu akan hilang. Untuk memelihara kelangsungan hidup secara wajar, maka perlu
sekali adanya moral yang baik dan Islam memberikan system nilai dan moral yang
dikehendaki oleh Allah SWT, yang harus diwujudkan dalam perilaku hamba-Nya
dalam masyarakat.
HM. Arifin (1994 : 139), mendefinisikan tentang sistem nilai dan moral adalah :
“suatu keseluruhan tatanan yang berdiri dari dua atau lebih dari komponen yang
satu sama lainnya saling mempengaruhi atau saling bekerja dalam satu kesatuan
atau keterpaduan yang bulat berorientasi kepada nilai dan moralitas Islam”.
(HM. Arifin, 1994 : 139).
Dengan adanya system nilai atau system moral yang dijadikan kerangakan acuan
yang menjadi rujukan cara berpikir dan berperilaku lahiriyah dan rohaniyah
manusia muslim adalah nilai dan moralitas yang diajarkan oleh agama islam
sebagai wahyu Allah swt, yang diturunkan kepada utusan-Nya Muhammad saw. Diman
nilai dan moralitas Islami tersebut bersifat menyeluruh, bulat dan terpadu
tidak terpecah-pecah bagian satu dengan yang lainnya berdiri sendiri. Suatu
kebulatan nilai dan moralitas mengandung kaidah atau pedoman yang menjadi
landasan segala amal perbuatan.
Nilai-nilai dalam Islam mengandung dua kategori dilihat dari segi normative
yaitu pertimangan tentang baik dan buruk, benar dan salah, hak dan bathil,
diridhoi dan dikutuk oleh Allah swt, sedang bila dilihat kategori pengertian
yang menjadi prinsip standarisasi perilaku manusia yang mencakup :
1. Wajib dan
Fardhu
Yakni bila dikerjakan mendapat pahala, dan bila ditinggalkan akan mendapat
siksa atau berdosa.
2. Sunnah dan Mustajab
Yakni bila dikerjakan maupun ditinggalkan akan tidak disiksa.
3. Mubah dan Jaiz
Yaitu bila dikerjakan maupun ditinggalkan tidak akan disiksa atau berdosa.
4. Makruh
Yaitu bila dikerjakan orang tidak disiksa atau berdosa, hanya tidak disukai
Allah, dan bila ditinggalkan tidak mempengaruhi pahala.
5. Haram
Yakni bila dikerjakan orang akan mendapat siksa atau berdosa, dan bila tidak
dikerjakan akan mendapatkan pahala.
Sedang nilai
yang mencakup dalam system nilai Islami yang merupakan komponen
adalah :
1. Sistem nilai luhur yang senada dan senafas dengan Islam
2. Sistem nilai sosial yang memiliki mekanisme gerak yang berorientasi kepada
kehidupan sejahtera di dunia dan bahagia di akherat.
3. system nilai tingkah laku dari manusia yang mengandung hubungan pribadi
dengan lainnya.
Perlu dijekaskan bahwa apa yang disebut nilai adalah normative, yang menentukan
tingkah laku yang diinginkan bagi suatu system yang ada kaitannya dengan
lingkungan sekitar. Dengan demikian system nilai Islami yang hendak dibentuk
dalam pribadi anak dalam wujud keseluruhan dapat diklarifikasikan ke dalam
norma-norma, misalnya norma syariat Islam, norma akhlak serta lain sebagainya.
Oleh karena pendidikan islam bertujuan pokok pada pembinaan akhlak mulia, maka
siatem moral islam kan tumbuh kembangkan dalam proses kependidikan adalah norma
yang berorientasi kepada nilai-nilai Islami. Dengan demikian sistem moral
Islam, berpusat pada mencari ridho Allah, yakni pengendalian nafsu negative
yang menggali potensi kemampuan berbuat kebajikan.
Penganut islam tidak akan terjamin dari ancaman kehancuran akhlak yang
menimapa umat, kecuali apabila kita memiliki konsep nilai-nilai yang konkret
yang telah disepakati islam, yaitu nilai-nilai absolut yang tegak berdiri
diatas asas yang kokoh. Nilai absolut adalah tersebut adalah kebenaran dan
kebaikan sebagai nilai-nilai yang akan mengantarkan kepada kesejahteraan hidup
di dunia dan akhirat secara individual dan sosial.
Rumusan tentang norma dan nilai menurut para tokoh pada dasarnya sama. Nilai
sosial adalah suatu perbuatan atau tindakan yang oleh masyarakat dianggap baik.
Nilai social dalam setiap masyarakat tidak selalu sama, karena nilai dimasyarakat
tertentu dianggap baik tapi dapat dianggap tidak baik dimasyarakat lain.
·
Nilai dapat dibagai menjadi tiga bagian yaitu :
Nilai material artinya segala sesuatu yang berguna bagi manusia.
Nilai vital artinya segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
melakukan aktivitas atau kegiatan.
Nilai kerohanian artinya segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerohanian ini dibagi menjadi empat macam yaitu :
nilai kebenaran/keyakinan yaitu nilai yang bersumber dari akal manusia
nilai keindahan yaitu nilai yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan
atau estetika)
nilai moral/kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari unsur kehendak
/kemauan(karsa,etika)
nilai relegius yaitu nilai yang bersumber dari kekyakinan atau kepercayaan
manusia, yang merupakan nilai kebutuhan kerohanian yang tinggi dan mutlak
Fungsi dari nilai social
·
Secara umum nilai social mempunyai fungsi
sebagai berikut :
Nilai berfungsi sebagai petunjuk arah
Nilai berfungsi sebagai pemersatu yang dapat mengumpulkan orang banyak dalam
kesatuan atau kelaompook tertentu atau masyarakat.
Nilai social berfungsi sebagai pengawasa dengan daya tekan dan pengikat
tertentu
Nilai berfungsi senbagai benteng perlindungan
Nilai berfungsi sebagai alat pendorong atau motivator
Norma social adalah suatu petunjuk hidup yang berisi larangan maupun
perintah.
Yang membedakan nilai dan norma adalah nilai merupakan sesuatu yang baik,
diinginkan, dicita-citakan dan dipentingkan oleh masyarakat . Sedangkan norma
adalah kaidah atau pedoman , aturan berperilaku untuk mewujudkan keinginan dan
cita-cita tersebut , atau boleh dikatakan nilai adalah pola yang diinginkan
sedangkan norma adalah pedomana atau cara-cara untuk mencapai nilai tersebut.
Menurut kekuatan yang mengikatnya, norma dibedakan menjadi empat yaitu
Cara (usage) ; cara ini menunjuk pada bentuk perbuatan . cara ini lebih tamapak
menonjol dalam hubungan antar individudalam masyrakat. Pelanggaran atau
penyimpangan terhadap usage tidak menimbulkan sanksi hukum yang berat tapi
hanya sekedar celaan, cemohoon, sindiran, ejekan dsb.
Kebiasaan (folkways) yaitu perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama
dan merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
Tata kelakuan (mors) yaitu kebiasaan yang diterima sebagai norma pengatur, atau
pengawas secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap
anggota-anggotanya.
adapt-istiadat (custum) yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya
dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggaradat-istiadat
akan mendapat sanksi keras yang terkadang secara tidak langsung diperlukan.
Fungsi norma social dalam masyarakat.
Fungsi norma social dalam masyarakat secara umum sebagai berikut :
Norma merupakan factor perilaku dalam kelompok tertentu yang memungkinkan seseorang
untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan akan dinilai orang lain.
Norma merupakan aturan , pedoman, atau petunjuak hidup dengan sanksi-sanksi
untuk mendorong seseorang, kelompok , dan masyarakat mencapai dan mewujudkan
nilai-nilai social
Norma-norma merupaakan aturan-aturan yang tumbuh dan dan hidup dalam masyarakat
sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam hidup masyarakat..
Norma Sosial
Adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai
perwujudan dari nilai.Berdasarkan tingkatannya, norma dalam masyarakat
dibedakan menjadi:
1. Cara (usage)
Cara merupakan suatu bentuk perbuatan tertentu, misalnya cara makan
2. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan merupakan bentuk perbuatan yang diulang-ulang secara sadar dan mempunyai
tujuan yang jelas serta dianggap baik dan benar
3. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuakn adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup
dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan
pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi mores
adalah:
- memberikan batasan pada perilaku individu
- mendorong seseorang agar sanggup menyesuaiakan tindakan dengan tata kelakuan
yang berlaku
- membentuk solidaritas sekaligus memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan
kerjasama antara anggota-anggota yang bergaul dalam masyarakat
4. Adat Istiadat (Custom)
Custom adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena
bersifat kekal dan terintegrasi kuat dalam masyarakat yang memiliki custom
tersebut
Macam norma sosial dibedakan sebagai berikut
1. Norma agama yaitu peraturan sosial yang sifat mutlak dan tidak bisa ditawar
karena berasal dari Tuhan.
2. Norma kesusilaan yaitu peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang
menghasilkan akhlak.
3. Norma kesopanan yaitu peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang
berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku wajar dalam
masyarakat.
4. Norma hukum yaitu aturan sosial yang dibuat oleh lembaga tertentu, mempunyai
sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dengan adanya nilai dan norma akan terciptalah kehidupan yang
sejahtera,nyaman,dan terbentuklah rasa persaudaraan yang erat, namun kita harus
pandai membedakan antara nilai dan norma sebagaiamana yang sudah dijelaskan
diatas. Antara nilai dan norma harus seimbang agar tidak adanya kecacatan dalam
menerapkannya meskipun pada keterangan diatas norma lebih berperan pentang
karena norma berkaitan erat dengan tingkah laku manusia itu sendiri.
3.2 Saran
·
Kita harus menanamkan dan memperkenalkan tentang nilai dan norma sejak
dini kepada anak didik kita / penerus kita agar mereka bisa menjadi penerus
bangsa yang dapat memajukan bangsa Indonesia sesuai dengan nilai dan norma yang
berlaku.
·
Dengan adanya nilai dan norma terciptalah hubungan sosial (interaksi)
antara individu dengan masyarakat menjadi nyaman dan tentram.
DAFTAR PUSTAKA
• Fakhry, Majid, Etika Dalam Islam. Yogyakarta : Pustaka
Pelajar, 1996
• Sinaga, Hasanudin dan Zaharuddin, Pengatar Studi Akhlak,
Jakarta : PT Raja Grafmdo Persada, 2004
• Yaqub, Hamzah. Etika Islam. Bandung : CV Diponegoro, 1988
(artikel ini disadur dari persentasi pada mata kuliah akhlak tasawuf)